Seminar Media Literasi: Memberitakan Secara Berulang dan Tidak Berimbang Adalah Bentuk Kejahatan
Wartawan: Herman Subagyo
Rabu, 14 September 2016 12:04 WIB
Lanjut Imam memaparkan, kode etik jurnalistik itu harus dipahami wartawan, terutama saat melakukan penulisan berita. Seperti yang diatur dalam pasal 3. yang isinya menyebutkan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Sementara Jimy Silalahi, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers dalam kesempatan yang sama turut menyampaikan pedoman dalam penulisan beita. "Teman-teman wartawan jika menulis berita tidak usah berpikir yang jauh. Cukup anda berpedoman pada syarat penulisan 5W 1H, ini saja," kata Jimy.
Seminar media literasi ini dihadiri langsung oleh Bupati Trenggalek Emil Dardak dan Dandim 0806 Trenggalek Bayu Argo. Selain itu, hadir pula dua orang anggota Dewan Pers lainnya, yakni Heru Cahyo dan Leo Batubara. (man/rev)