Razia, BPOM Temukan 7 Jenis Bebiluck di Swalayan Jombang
Wartawan: Romza, Rony Suhartomo
Jumat, 16 September 2016 16:36 WIB
Hingga kini, BPOM baru menemukan di Kabupaten Jombang barang ilegal tersebut. Meski demikian, seluruh wilayah di Jatim akan tetap disisir. "Masih Kabupaten Jombang yang pertama kali kami temukan barang ini," ujar Mustajab.
Barang-barang yang disita BPOM terdiri dari 1 jenis kaleng, kotak kardus 4 jenis, dan sachet 2 jenis.
Seperti diberitakan sebelumnya, Berdasarkan hasil investigasi bangsaonline.com, produk yang bisa membahayakan jika konsumsi bayi ini. Ketidaktahuan pembeli serta pemilik toko diduga menjadi penyebab masih beredarnya makanan bayi tersebut.
Produk makanan bayi pendamping ASI bermerk Bebiluck produksi PT. HBS Tangerang Selatan, telah dinyatakan BPOM (badan pengawas obat dan makanan) tidak memenuhi standar kesehatan. Selain tidak memiliki izin edar atau menggunakan izin edar yang tidak berlaku, berdasarkan hasil lab, makanan bayi tersebut mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batas. Jika dikonsumsi, maka bayi bisa terserang diare dan flu.
Pabrik Bebiluck, PT. HBS sendiri telah digerebek petugas BPOM Propinsi Banten pada hari kamis (15/9). Pelaku terancam Undang-Undang Kesehatan pasal 142 tentang izin edar dan pasal 140 tentang Syarat Keamanan Pangan dengan denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.(rom/ony/rev)