Bangunan Liar di Lingkar Timur Dirobohkan Satpol PP Sidoarjo, Pemilik Bingung Ganti Rugi
Wartawan: Mustain
Selasa, 27 September 2016 18:10 WIB
Diakuinya, sejak 2003 hingga sekarang lahan tersebut belum dimanfaatkan. Hanya saja sejak lima bulan yang lalu, dirinya mulai membangun tempat tersebut. Dia membeli dua kapling. Satu kapling ukurannya, 7X15 meter.
"Setiap tahunnya harus bayar retribusi ke Dinas Pengairan sebesar Rp 98 Ribu. Terakhir, di tahun 2006 kami sudah tidak membayar lagi retribusinya," ungkap Sukirno.
Terkait bangli yang dirobohkan, Satpol PP Sidoarjo menyatakan, bangunan ditertibkan karena melanggar aturan. "Pembongkaran ini dilakukan sesuai instruksi Dinas PU Pengairan. Kami hanya menjalankan tugas saja," kata Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo, Anas.
Sebelum pembongkaran itu dilakukan, pada 19 April lalu, pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif. Mulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga terakhir dilakukan upaya pembongkaran. "Suratnya tanggal 19 April. Tapi baru kita laksanakan sekarang. Jadi kami toleransi beberapa hari ke belakang, tapi tetap tidak diindahkan," tegas Anas. (sta)