Buron Tiga Bulan, Salah Satu Pelaku Perampokan Toko Besi di Blitar Diamankan
Rabu, 05 Oktober 2016 22:24 WIB
Sementara dari pengakuan tersangka Agus, selama ini ia sudah melakukan aksi perampokan dan penjambretan sebanyak 18 kali di berbagai wilayah. Tak hanya bersama dengan empat kawannya saat melakukan perampokan di toko besi jalan Ir. Soekarno, ia juga kerap melakukan aksi kejahatan seorang diri. "Biasanya sendiri biasanya rame-rame seperti yang di jalan Ir. Soekarno itu, " jelasnya.
Ia mengaku jika terpaksa melakukan aksi penjambretan dan perampokan untuk biaya hidup setelah sebelumnya ia dipecat dari tempat kerjanya di Lamongan sebagai penjaga kandang ular. "Sebelumnya kerja di kandang ular, tapi karena bangkrut saya dipecat," kata Agus.
Danang menambahkan, akibat perbuatanya pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tri)