Buka Posko Korban Penipuan Dimas Kanjeng, LPBH NU Situbondo Siapkan Sembilan Pengacara
Selasa, 11 Oktober 2016 21:29 WIB
"Sudah ada lima orang yang melapor mas, namun identitasnya minta dirahasiakan. Mereka mengaku kerugiannya mulai Rp 50 juta sampai Rp 250 juta," ungkapnya
Pengacara asal Kecamatan Mangaran ini mengimbau kepada seluruh warga Situbondo yang merasa menjadi korban Dimas Kanjeng, agar melapor ke LPBH NU. Nanti kita akan advokasi untuk mendapatkan keadilan. Posko buka hari senin sampai dengan hari sabtu, pukul 08.00 - 13.00 WIB.
"Kita akan terus koordinasi dan bersinergi dengan Polres, secara informal LPBH NU sudah bekerjasama dengan Polres Situbondo untuk mendata para korban yang telah menyetorkan uangnya terhadap Dimas Kanjeng," tuturnya
Lebih lanjut Moh Khalil menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari para korban penipuan Kanjeng Dimas, LPBH NU akan menginventarisir dan mengetahui secara menyeluruh kronologis kejadiannya. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan membuat surat kuasa. Hal itu dilakukan sebagai upaya mempermudah langkah para pengacara untuk meng advokasi para korban.
"Seluruh upaya akan kita lakukan, baik itu langkah hukum atau langkah langkah lainnya. Yang jelas kami akan mengusahakan uang itu kembali," pungkasnya. (stb1/had/rev)