Dihakimi Massa, Tiga Maling Ayam di Tegalrejo Kritis
Jumat, 14 Oktober 2016 18:49 WIB
Bahkan satu pelaku bernama Edi dinyatakan harus dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Malang karena mengalami pendarahan di otak yang cukup parah. Polisi sendiri mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 12 ekor ayam, satu unit motor vario yang sudah hangus terbakar, dan sebuah karung plastik.
"Kami sudah mengamankan sejumlah barang bukti dan selanjutnya akan kami akan segera meminta keterangan ketiga pelaku saat mereka sudah keluar dari rumah sakit," pungkasnya.
Akibat perbuatanya ketiga pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (tri/rev)