Mulai Besok, Gedung Baru Pemkab Bojonegoro Setinggi 7 Lantai Ditempati
Minggu, 16 Oktober 2016 02:32 WIB
Kamidin menambahkan, nanti kalau masyarakat ingin konsultasi terkait pengurusan berizinan, tidak perlu datang ke kantor Badan Perizinan. Masyarakat cukup melihat melalui web resmi Badan Perizinan milik Pemkab Bojonegoro, yakni www.perijinan2bojonegorokab.co.id.
Badan Perizinan saat ini melayani 56 jenis perizinan. Namun dari semua itu hanya 3 yang dikenakan retribusi, yakni izin HO, IMB, dan trayek dalam daerah. Selain ketiga ini pengurusannya tidak dikenakan retribusi alias gratis. (nur/rev)
Tag:
pemkab bojonegoro