Komisi A DPRD Gresik Tagih Janji Bupati Soal Mutasi Pejabat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi A DPRD Gresik Tagih Janji Bupati Soal Mutasi Pejabat

Senin, 17 Oktober 2016 12:15 WIB

Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik, Mujid Riduan.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terkatung-katungnya mutasi pejabat gelombang I di pemerintahan Bupati-Wabup, SQ (Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim) jilid II, terus memantik reaksi berbagai kalangan. Terlebih, DPRD Kabupaten Gresik.

Pasalnya, Bupati hingga kini tak kunjung melakukan mutasi untuk pejabat yang dianggap tak berprestasi. Padahal, berdasarkan peraturan perundang-undangan, saat ini Sambari sudah diperbolehkan melakukan mutasi pejabat.

"Mana janji Bupati akan lakukan mutasi gerbong I setelah diizinkan peraturan perundang-undagan itu," kata Wakil Ketua Komisi A , Mujid Riduan kepada Bangsaonline.com, Senin (17/10).

Menurut Mujid, desakan DPRD agar Bupati melakukan mutasi pejabat tidak berprestasi diawali dengan kejengkelan beberapa komisi soal ketidakberesan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dalam menjalankan tugas, di antaranya Komisi A dan C.

SKPD dimaksud di antaranya, BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik. Di mana, SKPD yang dipimpin Agus Mualif tersebut dianggap gagal dalam menjalankan tugas pendapatan. Sebab, target PAD (Pendapatan Asli Daerah) sektor IMB (Izin Mendirikan Bangunan) tahun 2015 yang dipatok Rp 175 miliar hanya mampu didapatkan separuhnya, yakni sekitar Rp 75 miliar.

Kondisi ini, lanjut Mujid, diperparah dengan hasil sidak Komisi A dan C ke beberapa kecamatan yang menemukan data banyaknya bangunan baru berdiri, namun belum mengantongi perizinan. Seperti bangunan properti di Kecamatan Menganti dan pergudangan di wilayan Kecamatan Cerme.

"Untuk itu, DPRD waktu itu mendesak kepada Bupati agar merombak personel di BPPM," ungkap Sekretaris DPC PDIP Gresik asal Kecamatan Menganti ini.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video