Korupsi Pasar Besar Madiun, Wali Kota Madiun jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Pasar Besar Madiun, Wali Kota Madiun jadi Tersangka

Senin, 17 Oktober 2016 23:26 WIB

Anggota Brimob Detasemen C Pelopor Madiun membantu memasukkan dokumen yang disita KPK usai menggeledah ruang kerja Walikota Madiun dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 76,5 milyar, Senin (17/10).

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, Jawa Timur tahun 2009-2012. Penetapan tersangka ini usai KPK menemukan alat bukti permulaan yang cukup.

"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI, Wali Kota Madiun sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/10).

Bambang selaku Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, dan penyewaan terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun. Padahal tugasnya selaku Wali Kota Madiun seharusnya melakukan pengawasan dalam pembangunan pasar yang menelan biaya Rp 76,5 miliar itu.

"Atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya. Atau menerima hadiah atau janji yang padahal patut diduga diberikan terkait jabatan dan kewenangannya sebagai Wali Kota Madiun," ucap Laode.

Meski demikian, dia enggan membeberkan jumlah uang korupsi atau suap atau gratifikasi apa yang diduga diterima Bambang. "Hanya itu yang bisa saya sampaikan. Mohon maaf," kata Laode.

Atas perbuatannya, Bambang disangka dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara siang tadi, KPK menggeledah sejumlah tempat di Madiun dan Jakarta. Di Madiun, Tim penyidik menggeledah ruang kerja Wali Kota Madiun, rumah dinas Wali Kota Madiun, rumah pribadi hingga rumah milik anak Bambang Irianto.

Penggeledahan ruang kantor Wali Kota Madiun Bambang Irianto dilakukan sejak pukul 11.30 WIB, Senin (17/10/2016).

Untuk menggeledah tiga titik itu, tim KPK dikawal anggota Brimob Detasemen C Pelopor Madiun.

Kemudian penyidik juga menggeledah kantor PT Cahaya Terang Satata. Perusahaan itu diketahui milik Bambang.

Sementara di Jakarta, penyidik juga menggeledah kantor PT Lince Romauli Raya. Kantor tersebut berada di Pademangan, Jakarta Utara. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen maupun barang elektronik.

Komandan Tim Detasemen C Pelopor Madiun, Ipda Aris Setyo Widodo mengatakan, hanya mendapat perintah dari atasan untuk mengawal Tim KPK menuju tiga lokasi. Di masing-masing lokasi ditempatkan empat personel mendampingi Tim KPK.

Dia mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangan tim KPK ke Pemkot Madiun. Khusus di Kantor Wali Kota Madiun, Tim KPK yang datang berjumlah lima orang. 

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video