Korupsi Pasar Besar Madiun, Wali Kota Madiun jadi Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Korupsi Pasar Besar Madiun, Wali Kota Madiun jadi Tersangka

Senin, 17 Oktober 2016 23:26 WIB

Anggota Brimob Detasemen C Pelopor Madiun membantu memasukkan dokumen yang disita KPK usai menggeledah ruang kerja Walikota Madiun dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2015 senilai Rp 76,5 milyar, Senin (17/10).

Saat tiba, tim langsung masuk ke ruang kerja wali kota. Di pintu menuju lantai dua ruang kerja Wali Kota Madiun, tiga personel Brimob bersenjata lengkap berjaga-jaga. Tak seorang pun diperkenankan masuk, kecuali ada kaitannya dengan proses penggeledahan tersebut.

Sekitar pukul 12.05 WIB, Sekda Kota Madiun, Maidi tampak menuju ruang dinas wali kota. Namun, hanya berselang sekitar dua menit, Maidi ke luar lagi.

"Saya hanya menghadap Pak Wali, hal lain tidak tahu," ujarnya singkat sembari naik tangga menuju ruang dinas lagi. Usai penggeledahan tampak penyidik KPK mengamakan sejumlah dokumen.

Kasus itu sebenarnya pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Kemudian di tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

Namun kemudian kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. Bambang disangkakan 3 pasal sekaligus yaitu Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, KPK mengakui jika sejauh ini masalah korupsi yang ditanganinya selalu melibatkan korporasi. Pasalnya regulasi yang ‘abu-abu’ selalu menjadi alasan bagi pihak dunia usaha untuk melakukan suap guna melancarkan usahanya.

“Banyak kasus korupsi 80% di Indonesia melibatkan dunia usaha dan 90% terkait pengadaaan barang dan jasa,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK baru, Senin (17/10).

Melihat fenomena tersebut, KPK bersama pemerintah, swasta dan aparat penegak hukum lainnya seperti Ombudsman dan Kejaksaan Agung melakukan kerja sama guna memberantas korupsi dan pungli di dunia usaha.

Dengan adanya kerjasama tersebut diharapkan agar dunia usaha memperoleh kepastian dan kejelasan regulasi korporasi.

Sementara itu, dalam perkembangan yang sama KPK berharap agar draf peraturan Mahkamah Agung (perma) untuk menjerat pelaku kejahatan korporasi. “Kan sebenarnya yang in charge itu Pak Laode Syarif, masih dalam proses mungkin gak lama lagi sebetulnya sudah akan disetujui mungkin,” ujar Alexnder.

“Pembahasan terus kita lakukan kok, ya mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini sih sudah ada lah surat edaran Mahkamah Agung terkait hukum acara pemidanaan korporasi itu,” tambahnya.

Dengan adanya perma tersebut, KPK yakin akan timbul efek jera dalam korporasi. “Itu pasti lebih menimbulkan efek jeranya. Jadi tidak hanya pelakunya saja, ketika penyuapnya kita tindak. Namun, ketika pengurus korporasi itu bertindak atas nama korporasi, korporasi juga harus bertanggung jawab,” katanya. (hen/mdn/mer/yah/lan)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video