Komisi C DPRD Gresik Minta SKPD Blacklist Rekanan yang Tak Bisa Rampungkan Proyek
Editor: nur s
Wartawan: syuhud
Senin, 24 Oktober 2016 12:26 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Adanya sejumlah proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2016 yang pengerjaannya tidak tuntas sesuai dengan kontrak, menuai reaksi kalangan DPRD Gresik. Komisi C DPRD Gresik yang membidangi pembangunan meminta kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait agar menindak tegas rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak.
"Ya harus ditindak tegas rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan tepat waktu," kata anggota Komisi C DPRD Gresik, Edi Santoso kepada Bangsaonline.com, Senin (24/10).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Ditegaskan Edi, tindakan tegas dimaksud mulai denda. Di mana, pelaksana proyek yang tidak bisa menuntaskan pekerjaannya sesuai dengan kontrak, maka harus didenda. Denda dimaksud Rp 1.000 per hari sesuai nilai kontrak. Misalnya, kontrak proyek Rp 1 miliar, maka dendanya setiap hari Rp 1 juta atau 100 juta kena denda Rp 100 ribu per hari.
"Itu risiko bagi rekanan yang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tepat waktu," jelas sekretaris DPC PD Kabupaten Gresik ini.
Simak berita selengkapnya ...