Komisi C DPRD Gresik Minta SKPD Blacklist Rekanan yang Tak Bisa Rampungkan Proyek | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Komisi C DPRD Gresik Minta SKPD Blacklist Rekanan yang Tak Bisa Rampungkan Proyek

Editor: nur s
Wartawan: syuhud
Senin, 24 Oktober 2016 12:26 WIB

Edi Santoso, anggota Komisi C DPRD Gresik.

Kemudian, lanjut Edi, apabila rekanan tersebut tetap tidak bisa merampungkan pekerjaan dan telah membuat surat pernyataan tidak bisa merampungkan pekerjaan, maka rekanan tersebut harus diblacklist (daftar hitam). "Langkah ini untuk memberikan efek jera agar tidak ditiru oleh rekanan lain," cetus ketua FPD ini.

Edi mengaku mendapatkan laporan ada sejumlah rekanan yang tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai kontrak. Proyek itu di antaranya, proyek pembangunan box culvert di depan kantor Bupati Gresik (Pemkab Gresik), di Jalan Dr.Wahidin SH Kecamatan Kebomas.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Citra Mandiri senilai Rp 1.521.180.100.00 itu belum rampung dikerjakan hingga batas waktu kerja per 15 September 2016. Akibatnya, DPU memberi pinalti pelaksana proyek.

Rekanan pun terkena denda membayar uang kerugian per 1.000 per hari selama berlangsungnya pekerjaan, terhitung masa kontrak habis. Proyek box culvert sendiri mengacu hasil lelang dari pagu sekitar Rp 1,8 miliar dari APBD 2016, dimenangkan CV. Citra Mandiri dengan tawaran Rp 1.521.180.100.00. Sehingga, pelaksana terkena denda setiap harinya Rp 1.500.000 terhitung mulai tanggal 15 September 2016. (hud/ns)

 

 Tag:   DPRD Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video