KOKPIT Jombang Bantah Lakukan Pungli, Pemotongan Bantuan Pemerintah Sudah Sesuai Prosedur
Editor: dio
Wartawan: romza
Selasa, 25 Oktober 2016 11:25 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - DPD (Dewan Pengurus Daerah) KOKPIT (Korban Politik Timor-Timur) Kabupaten Jombang membenarkan temuan penarikan uang kepada eks korban Timor-Timur yang dilaporkan kepada bangsaonline.com. Namun demikian, uang yang disetorkan itu diakui termasuk kontribusi anggota yang sudah sesuai AD-ART (Anggaran Dasar-Anggaran Rumah Tangga) serta Peraturan Organisasi KOKPIT secara nasional.
“Memang waktu itu, kami sudah menyampaikan kepada pihak bank bahwa potongan merupakan uang kontribusi dari anggota untuk organisasi. Karena selama ini organisasi bergerak dari perjuangan bersama, dan uangnya ditanggung bersama-sama,” kata Olvy R Loedji, Sekretaris DPD (Dewan Pengurus Daerah) KOKPIT (Korban Politik Timor-Timur) Kabupaten Jombang kepada Bangsaonline, Selasa (25/10) pagi.
BACA JUGA:
Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Perdana Menteri Timor Leste Taur Matan Ruak Mundur, Merasa Ditelikung Xanana Gusmao
Diduga Korupsi dan Lakukan Pungli, Kades Sukorejo Jombang Dilaporkan Warganya ke Kejari
Dijelaskan, di Kabupaten Jombang ada 53 KK (kepala Keluarga) eks Timor Timur yang tetap memilih menjadi WNI. Tercatat 35 KK mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 10 juta. Sisanya, 20 KK diperkirakan bulan November mendatang sudah bisa menerima kompensasi tersebut. Setiap KK yang mendapat kompensasi Rp 10 juta dari pemerintah pada tahun 2016 itu pencairannya langsung ke rekening masing-masing penerima.
Kemudian, setiap penerima membayar uang kontribusi sebesar Rp 11 persen ditambah Rp 10 ribu kepada DPD KOKPIT. “Jadi, sesuai AD-ART pasal 28 ayat 1 serta Peraturan Organisasi, setiap anggota memang harus membayar uang kontribusi 11 persen ditambah Rp 10 ribu dari bantuan yang diterima dari pemerintah,” papar Olvy.
Simak berita selengkapnya ...