Menguak Praktik Pungli di Kota Santri (10), Pengusaha: 'Biaya' Satu Izin Lingkungan Rp 50 Juta
Rabu, 02 November 2016 16:06 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Meski belum ada penindakan dari pihak kepolisian, aroma praktik pungli (pungutan liar) di Kabupaten Jombang terus saja menguap. Kali ini pengusaha yang pernah menjadi korban praktik pungli membeber pengalamannya. Bahwa, ada praktik pungli yang dilakukan oknum di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Jombang. Meski demikian, Kepala BLH Jombang, Sukar mengaku belum mengetahui praktik pungli tersebut di instansinya.
Untuk mengurus satu izin lingkungan, pengusaha asal Kecamatan Jombang Kota mengaku pernah menyetor uang Rp 50 juta sesuai permintaan oknum pejabat di BLH Jombang. “Yang meminta uang, ketika itu menyebut juga untuk pimpinannya senilai Rp 10 juta,” katanya kepada Bangsaonline, Rabu (2/11).
BACA JUGA:
Keluhkan Dugaan Pungli, Puluhan Warga Jombang Geruduk Cabdindik Jatim
Ketahuan Pungli, Oknum Perwira Polisi di Jombang Dicopot dari Jabatannya
Teliti Penyebab Munculnya Busa, BLH Ambil Sampel Air Sungai Jatipelem
Diduga Korupsi dan Lakukan Pungli, Kades Sukorejo Jombang Dilaporkan Warganya ke Kejari
Sembari mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan, ia menceritakan bahwa dirinya ketika itu mengurus dua izin lingkungan. Sehingga setorannya senilai Rp 100 juta. “Jadi, untuk dua izin kami menghabiskan Rp 100 juta,” ujarnya.
Jalan tersebut ia ikuti karena sudah terlalu lama mengurus izin, namun tak kunjung keluar. Padahal seluruh persyaratan normatifnya sudah dipenuhi. Akan tetapi, setelah menyetorkan uang RP 100 juta, seminggu kemudian dua izin sekaligus bisa keluar.
Simak berita selengkapnya ...