Izin Habis, Reklame di Pasar Senori Belum Dibongkar
Rabu, 26 Oktober 2016 23:29 WIB
Hal yang sama diungkapkan Kepala Desa (kades) Jatisari, Wahyu Setiawan (Wawan). "Harusnya pemasangan reklame mengikuti aturan dan perizinan yang berlaku sudah disepakati bersama dan pihak pengiklan juga harus segera membuat perizinan baru," bebernya.
Lanjut ia menyampaikan, dengan adanya reklame yang masih terpasang di ruang parkir pasar, pemerintah desa akan memerintahkan kepala pasar untuk mengkoordinasikan dengan pihak pemasang dan pihak terkait.
"Kewenangan perizinan reklame dikembalikan ke Desa Jatisari. Karena pemasangannya berada di wilayah pasar Desa Jatisari. Sementara pasar tersebut termasuk ke dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan dikategorikan Pendapatan Asli Desa (PADes)," terangnya.(tbn1/wan/rev)