Pakai Formalin, H Ridwan Pengusaha Ikan Asin asal Tambakboyo Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pakai Formalin, H Ridwan Pengusaha Ikan Asin asal Tambakboyo Dibekuk Polisi

Selasa, 01 November 2016 00:07 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memakai formalin untuk mengawetkan dagangannya, seorang pengusaha ikan asin, H. Ridwan (54) asal Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dibekuk polisi.

Selain dijerat pasal tentang pangan, H. Ridwan juga dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi. Sebab, dalam kegiatannya mengelola ikan asin H. Ridwan menggunakan sebanyak 164 tabung LPG 3 kilogram.

“Pengusaha tersebut kami kenakan pasal berlapis. Pertama karena menggunakan formalin, kedua karena menggunakan tabung LPG 3 kilogram. Padahal tabung 3 kilogram itu bersubsidi. Jadi tidak boleh digunakan untuk pengusaha,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com dalam rilisnya di Mapolres Tuban, Senin (31/10).

H. Ridwan dijerat pasal 53 huruf c dan huruf d Jo pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan. Pasal berikutinya dijerat pasal 136 (b) Undang-Undang nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, dengan diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

1 2

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video