Pakai Formalin, H Ridwan Pengusaha Ikan Asin asal Tambakboyo Dibekuk Polisi
Selasa, 01 November 2016 00:07 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Gara-gara memakai formalin untuk mengawetkan dagangannya, seorang pengusaha ikan asin, H. Ridwan (54) asal Desa Pabean, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban dibekuk polisi.
Selain dijerat pasal tentang pangan, H. Ridwan juga dijerat pasal tentang minyak dan gas bumi. Sebab, dalam kegiatannya mengelola ikan asin H. Ridwan menggunakan sebanyak 164 tabung LPG 3 kilogram.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
“Pengusaha tersebut kami kenakan pasal berlapis. Pertama karena menggunakan formalin, kedua karena menggunakan tabung LPG 3 kilogram. Padahal tabung 3 kilogram itu bersubsidi. Jadi tidak boleh digunakan untuk pengusaha,” ungkap Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com dalam rilisnya di Mapolres Tuban, Senin (31/10).
H. Ridwan dijerat pasal 53 huruf c dan huruf d Jo pasal 23 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Sedangkan. Pasal berikutinya dijerat pasal 136 (b) Undang-Undang nomor 18 tahun 2002 tentang pangan, dengan diancam 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.