Produk dengan Izin Palsu Beredar Luas di Blitar
Rabu, 02 November 2016 01:01 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Produk makanan ringan dengan izin palsu banyak ditemukan di Kabupaten Blitar. Hal itu diketahui pasca dilakukan pengawasan oleh petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar di 22 Kecamatan seluruh Kabupaten Blitar.
Kepala Bidang Penanganan Penyakit dan Masalah Kesehatan (P2MK) Dinkes Kabupaten Blitar Dr. Christine Indrawati mengatakan, makanan tersebut di antaranya seperti produk kue kering, keripik dan makanan ringan lainnya. Di mana pada makanan ringan tersebut kode digit PIRTnya salah.
BACA JUGA:
Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
Kebakaran di Srengat Blitar Telan Satu Korban Tewas, Diduga Akibat Korsleting
Polres Blitar Amankan Ribuan Botol Arak Bali yang Hendak Dikirim ke Luar Jawa
Ratusan Kelompok Tani Tembakau di Blitar Dapat Bantuan Alat Senilai Rp2 Miliar dari DBHCHT
"Mereka tidak mencantumkan 12 digit kode PIRT makanan dari Dinkes, tahun pembuatan juga tidak menyatu dalam kode izin PIRT sehingga dipastikan palsu," ungkap Christine kepada wartawan, Selasa (1/11).
Christine menduga mereka yang memalsukan kode PIRT itu merupakan pengusaha lama yang tidak mau memperbaharui izin PIRT produknya. Pasalnya secara tatanan dan tulisan memang mirip dengan standar penulisan PIRT di produk. Namun kodenya tidak sesuai dengan izin PIRT resmi. "Ya kemungkinan memang sebelumnya sudah punya izin namun tidak diperbaharui," tegasnya.