Indisipliner, Guru dan Pegawai Disnsos Blitar Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Selasa, 08 November 2016 23:54 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2016, Inspektorat Kabupaten Blitar memecat secara tidak hormat dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Blitar. Yakni, satu PNS guru dari Dinas Pendidikan, dan satu PNS dari Dinas Sosial.
Kepala inspektorat Kabupaten Blitar Suyanto mengatakan, kedua PNS tersebut dipecat karena indisipliner. Satu di antaranya sering bolos kerja. Bahkan terakhir, sudah tidak bekerja tanpa alasan selama 45 hari berturut-turut. Sedangkan satu lagi karena terlibat kasus perselingkuhan.
BACA JUGA:
Bazar Ramadan, ASN Pemkab Blitar Diminta Belanja Sesuai Tingkatan Jabatan, Eselon II Rp1 Juta
692 ASN Kabupaten Blitar Pensiun, 60 Persen Guru
Wabup Blitar Minta ASN Sisihkan Gaji untuk Bantu Warga Terdampak Pandemi Covid-19
Begini Suasana Hari Pertama Kerja ASN Blitar Raya Setelah Libur Lebaran
"Kami melakukan pemecatan kepada dua orang PNS akibat indisipliner," terangnya, saat ditemui di kantornya, Selasa (8/11).
Menurut Suyanto, sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, keputusan Inspektorat memecat mereka sudah tepat. Pasalnya dengan akumulasi tidak masuk kerja mencapai 45 hari lebih, jelas menyalahi aturan dan merugikan instansj yang menaunginya. "Jelas yang dirugikan instansinya, " imbuhnya.