Indisipliner, Guru dan Pegawai Disnsos Blitar Diberhentikan dengan Tidak Hormat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Indisipliner, Guru dan Pegawai Disnsos Blitar Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selasa, 08 November 2016 23:54 WIB

Sehingga instansi yang menaungi mereka, akhirnya melaporkan ke bupati sebagai pihak yang memiliki kewenangan sebagai pejabat pembina kepegawaian daerah untuk hukuman tingkat berat. Kemudian bupati menginstruksikan Inspektorat untuk memeriksanya. Karena berdasarkan pemeriksaan mereka terbukti indisipliner maka dilakukan pemecatan. "Kita proses setelah ada perintah bupati, " kata Suyanto.

Dengan adanya pemecagan dua PNS di tahun 2016 ini menambah daftar PNS Kabupaten Blitar yang dipecat secara tidak hormat. Setelah sebelumnya di tahun 2014 dan tahun 2015, inspektorat juga memecat dua PNS, yang juga masih berprofesi sebagai guru. "Jadi kita total mulai 2014 sampai 2016 sudah ada empat yang dipecat secara tidak hormat, dan kebanyakan memang PNS guru," paparnya.

Suyanto mengaku, dari empat PNS yang dipecat itu, hanya 1 PNS yang berhak menerima uang pensiun. Karena sudah memenuhi masa kerja minimal 20 tahun. Sedangkan tiga sisanya tidak berhak mendapat uang pensiun karena masa kerja belum genap 20 tahun.(tri/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video