Minta Ahok Bangkitkan Nabi Muhammad, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Minta Ahok Bangkitkan Nabi Muhammad, Desmon J Mahesa Dilaporkan ke Polri

Kamis, 17 November 2016 02:33 WIB

Aktivis dari Aliansi Nasional 98 melaporkan Ketua DPP Gerindra Desmond J Mahesa ke Bareskrim Polri karena dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW, Rabu (16/11/2016).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua DPP Partai Gerindra Desmond J Mahesa dilaporkan ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan oleh Bambang Sri Pujo, yang mewakili Aliansi Nasional 98. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/1146/XI/2016/Bareskrim tertanggal 16 November 2016.

Desmond dianggap melecehkan Nabi Muhammad SAW karena pernyataan yang dilontarkannya dalam salah satu tayangan stasiun televisi swasta.

Dalam acara yang ditayangkan secara langsung itu, Desmond menyindir Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sindiran itu terkait rencana Ahok menghadirkan ahli dari Mesir dalam gelar perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan terhadapnya.

Menurut Bambang, Desmond menyatakan, Ahok lebih baik membangkitkan Nabi Muhammad ketimbang mendatangkan ahli dari Mesir. "Setelah dianalisis secara hukum, pernyataan Desmond ini kami anggap lebih berbahaya, dari pernyataan Pak Ahok," ujar Bambang, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Desmond dilaporkan atas dugaan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bambang mengatakan, meski berseberangan dengan Ahok, seharusnya pernyataan itu tak dilontarkan Desmond. Ia menilai, ada dua hal dalam pernyataan Desmond yang dianggap menistakan agama.

Pertama, Desmond menyinggung soal menghidupkan orang yang sudah mati. Kedua, orang yang dimaksud adalah Rasul yang merupakan utusan Allah.

"Menurut kami, itu sangat bertentangan dengan Pasal 156 a sehingga kami, masyarakat, tidak nyaman," kata Bambang.

Pernyataan Desmond juga dianggap bertentangan dengan putusan Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Dalam pandangan MUI, kata Bambang, penistaan agama salah satunya adalah mengingkari Rukun Islam dan Rukun Iman.

Menurut Bambang, sebagai orang terpelajar, seharusnya Desmond menyadari pernyataannya menyalahi ajaran agama. "Kami anggap ini sebuah kesengajaan," kata dia.

Sementara anggota DPR Desmond Junaidi Mahesa, menanggapi laporan itu, menegaskan tak bermaksud menghina Nabi Muhammad SAW. "Saya kan muslim, masa saya menghina nabi saya sendiri?" ujar Desmond seperti dilansir detik.com.

Desmond lalu menyebut pernyataannya itu didasari oleh rukun iman yang ada di agama Islam. Salah satunya adalah mengenai iman kepada nabi.

"Dalam Islam kita percaya Nabi Isa dan mukjizatnya Nabi Isa itu menghidupkan orang meninggal. Nah di talkshow itu gue bilang, kenapa Ahok enggak minta ke Tuhannya untuk menghidupkan Nabi Muhammad untuk meluruskan tafsir-tafsir itu?" beber Desmond.

Desmond sendiri mempersilakan saja bila ada yang mengadukan dirinya ke polisi. Tetapi dia belum merasa telah menistakan nabi apabila belum ada pernyataan dari MUI.

Desmond dilaporkan pelapor atas nama Bambang Sri Pujo dengan nomor laporan: TBL/807/XI/2016/Bareskrim. Bambang menilai pernyataan Desmond sangat bertentangan dengan pasal 156 KUHP juncto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (det/kcm/lan)

Sumber: detik.com/kompas.com

 

sumber : detik.com/kompas.com

Berita Terkait

Bangsaonline Video