Ketua DPRD Gresik Akui Ada Anggota Melakukan Pengawasan Hingga Lebihi Wewenang
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 17 November 2016 14:15 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pimpinan DPRD Gresik merespon banyaknya anggota yang dalam menjalankan fungsi pengawasan melebihi wewenang yang termaktub dalam UU (Undang-Undang) Nomor 17 tahun 2014, tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan MPR).
Mereka tidak menampik fenomena itu. "Ya kami akui, masih ada sebagian anggota kami dalam menjalankan fungsi pengawasannya melebihi wewenangnya," kata Hamid, Kamis (17/11).
BACA JUGA:
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
SK DPP PDIP untuk Pimpinan DPRD Gresik Definitif Belum Turun
Hamid mencontohkan, ada anggota DPRD saat melakukan pengawasan proyek, melakukannya hingga hal teknis. Padahal, wewenang pengawasannya hanya pada titik mengawasi kebijakan.
Namun, Hamid buru-buru menepis kalau anggotanya seperti itu karena tidak paham tugas dan fungsingnya seperti yang diamanatkan UU MD3. Biasanya anggota DPRD yang mengawasi hingga hal teknis lantaran khawatir proyek tersebut bermasalah.
"Kan banyak kegiatan seperti proyek konsultan pengawasnya lemah. Karena saking jengkelnya itu hingga anggota kita hingga terjun mengurusi teknis, karena ingin proyek hasilnya baik dan rampung tepat waktu," ungkapnya.