Edarkan Sabu, Dua Pemuda Warga Gempol Ditangkap Polisi
Minggu, 27 November 2016 23:57 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satres Narkoba Polres Pasuruan menggaruk dua pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu. Keduanya adalah David Santiago (19), karyawan pabrik dan Wahyu Ikhwantoro (21) kernet truk. Kedua pemuda ini merupakan warga Dusun/ Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Dua pemuda itu saat digeledah di dalam saku celananya kedapatan menyimpan sabu-sabu yang dibungkus dalam ampul. Mereka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa keduanya merupakan pengedar barang haram.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
"Kedua pelaku sering mengonsumsi dan mengedarkan barang haram tersebut. Saat tertangkap barang tersebut disimpan oleh David Santiago di saku baju sebelah kiri," ujar KBO Satres Narkoba Ipda Agus Purnomo. (par/rev)