Diduga Selewengkan TKD, Kaur Desa Pakel Banyuwangi Dilaporkan ke Kejari
Kamis, 22 Desember 2016 23:28 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Oknum Kaur Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi dilaporkan warganya, ke Kejari Banyuwangi. Dia dituding menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 10 hektar, tanpa bermusyawarah dengan pihak BPD. Selain TKD, warga itu juga mempermasalahkan tanaman kelapa yang ada di tanah kuburan.
Laporan ke Kejai itu terpaksa dilakukan lantaran Kades juga tidak merespon keluhan itu.
BACA JUGA:
Kepergok Curi HP, Pasutri di Banyuwangi Dilaporkan ke Polisi, Sudah Beraksi di Enam Lokasi
Oknum Guru SD Cabul di Banyuwangi Dikenal Berprestasi, Kepsek: Eman-Eman Ilmu dan Kecerdasannya
Cabuli 5 Siswa, Oknum Guru SD di Banyuwangi jadi Tersangka, Beraksi Saat Berikan Les Privat
Maret 2022, Polresta Banyuwangi Sita 551,2 gram Sabu
Adalah Suparmo (70), warga RT 001/RW 003 Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Licin yang melaporkan. Laporan Suparmo ke kejaksaan itu dilampiri beberapa bukti. Tetapi Suparmo kecewa lantaran laporanya tidak ditanggapi serius.
"Hingga saat ini, laporan saya gak ada tanggapan sama sekali. Ini ada apa?," tanya Suparmo ketika ditemui LBH Patria Banyuwangi, di Jalan Candi Jawi 4 Banyuwangi, Kamis (22/12). Di sana, dia ditemui Direktur LBH Patria, Sigit Wahyuwidodo SH.
Harusnya, kata Suparmo oknum Kaur itu minta persetujuan kepada BPD. Tapi, realitanya oknum itu malah mengabaikannya. Begitu juga soal tanaman pohon kelapa. “Ini aneh. Wong tanpa persetujuan kok malah bagi-bagi uang. Ada anggota LPMD yang tidak mengetahui apa-apa, tapi dikasih uang. Pak Kades juga dapat bagian,” ungkap Suparmo.
Simak berita selengkapnya ...