Humas Keluhkan 'Ulah' Wartawan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: nisa
Selasa, 24 Juni 2014 13:51 WIB
Keluhan-keluhan lain juga disampaikan perwakilan humas lainnya. Misalnya apabila pemkab bekerjasama dengan sebuah media yang belum berbadan hukum PT (perseroan terbatas). Sebab, berdasarkan surat edaran dari dewan pers, media harus berbadan hukum PT.
Ada juga yang menyampaikan harapannya agar humas Jatim memberikan pendampingan. Utamanya saat ada aturan-aturan baru yang diedarkan oleh dewan pers.
Menanggapi itu, Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, memang tidak etis langsung menolak wartawan yang hendak mencari berita. "Kalau memang mengadakan acara jumpa pers dan ingin menolak mereka, sebelum acara berlangsung sebarkan undangan ke media-media yang dikehendaki. Saat acaranya, jika tidak ada nama dalam daftar undangan bisa ditolak," ujar Bagir memberi saran.
Terkait media yang belum berbadan hukum PT, dikatakan Bagir, sesuai dengan surat edaran dewan pers memang perusahaan pers harus PT. "Mengurus PT mudah dan menguntungkan dibandingkan CV. Dengan PT, motif ekonomi lebih mudah ditangani. Kalau CV, tanggungjawab ada pada pribadi," sebut Bagir.