Soal Penurunan Jabatan Eks Camat Manyar, Ini Kata Kepala Dinas Infokom | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Penurunan Jabatan Eks Camat Manyar, Ini Kata Kepala Dinas Infokom

Jumat, 06 Januari 2017 10:21 WIB

Haris Irianto, mantan camat Manyar.

"Jelas ada pelanggaran yang melatarbelakangi. Tapi itu domain Inspektorat dan BKD," jelas mantan Kabag Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) Pemkab Gresik ini.

Menurut Budi, Bupati memiliki hak prerogatif untuk menurunkan atau menaikkan jabatan anak buahnya dengan berbagai pertimbangan logis yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

"Jadi secara undang-undang sah-sah saja Pak Bupati menurunkan jabatan Pak Haris," terang Budi. "Dan itu bukan hanya berlaku bagi Pak Haris. Tapi bisa untuk semua pejabat," sambungnya.

Pada dasarnya, tambah Budi, bahwa pada saat pergantian aturan baru atau terjadi restrukturisasi aturan, maka terjadi kekosongan jabatan.

"Sebagai contoh soal aturan jabatan. Dengan keluarnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah), maka semua ASN yang akan terdampak aturan itu jabatannya dalam posisi nol. Artinya, tidak ada yang memiliki jabatan. Nah, kemudian Bupati selaku pembina kepegawaian mengangkat mereka dengan pemberian jabatan, eselon IV, III, II dan seterusnya. Seandainya ada pejabat A yang dulu menjabat eselon II kemudian Bupati menjadikan dia PNS biasa kemudian jabatan bersangkutan diisi PNS lain tidak ada persoalan saat terjadi restrukturisasi itu," pungkasnya. (hud/dur/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video