Soal Penurunan Jabatan Eks Camat Manyar, Ini Kata Kepala Dinas Infokom | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Penurunan Jabatan Eks Camat Manyar, Ini Kata Kepala Dinas Infokom

Jumat, 06 Januari 2017 10:21 WIB

Haris Irianto, mantan camat Manyar.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penurunan jabatan Haris Irianto dari eselon IIIa (camat) ke eselon IIIb atau dari Camat Manyar ke Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan pada Balitbangda pada Bappeda terus mengundang tanda tanya.

Sejumlah pejabat terkait mutasi tersebut, seperti Kepala BKD (Badan kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik M. Nadlif, belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Nadlif belum menjawab ketika BANGSAONLINE.com mempertanyakan apa penyebab Haris Irianto diturunkan jabatannya.

Bahkan Haris Irianto pun juga tidak menjawab ketika dihubungi BANGSAONLINE.com via seluler.

Namun, Kepala Dinas Infokom (Informatika dan Komunikasi) Pemkab Gresik, Budi Rahardjo, mengungkapkan alasan Bupati Sambari terkait penurunan jabatan tersebut.

"Pasti, pasti ada alasan mendasar Pak Bupati (Sambari) menurunkan jabatan Pak Haris," kata Budi saat dihubungi BANGSAONLINE.com.

Namun, Budi juga enggan membeber secara rinci alasan yang membuat Haris turun pangkat sesuai UU (Undang-Undang) Nomor 05 Tahun 2014, tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan perundang-undangan yang mengikat kepegawaian lain.

"Jelas ada pelanggaran yang melatarbelakangi. Tapi itu domain Inspektorat dan BKD," jelas mantan Kabag Ortala (Organisasi dan Tata Laksana) Pemkab Gresik ini.

Menurut Budi, Bupati memiliki hak prerogatif untuk menurunkan atau menaikkan jabatan anak buahnya dengan berbagai pertimbangan logis yang dibenarkan peraturan perundang-undangan.

"Jadi secara undang-undang sah-sah saja Pak Bupati menurunkan jabatan Pak Haris," terang Budi. "Dan itu bukan hanya berlaku bagi Pak Haris. Tapi bisa untuk semua pejabat," sambungnya.

Pada dasarnya, tambah Budi, bahwa pada saat pergantian aturan baru atau terjadi restrukturisasi aturan, maka terjadi kekosongan jabatan.

"Sebagai contoh soal aturan jabatan. Dengan keluarnya PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD (Organisasi Perangkat Daerah), maka semua ASN yang akan terdampak aturan itu jabatannya dalam posisi nol. Artinya, tidak ada yang memiliki jabatan. Nah, kemudian Bupati selaku pembina kepegawaian mengangkat mereka dengan pemberian jabatan, eselon IV, III, II dan seterusnya. Seandainya ada pejabat A yang dulu menjabat eselon II kemudian Bupati menjadikan dia PNS biasa kemudian jabatan bersangkutan diisi PNS lain tidak ada persoalan saat terjadi restrukturisasi itu," pungkasnya. (hud/dur/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video