Relokasi Jembatan Gemaharjo Perlu Redesign
Rabu, 11 Januari 2017 11:01 WIB
Sementara itu Kasie Hak Tanah dan Pendaftaran, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan, H. Arif Kurniawan menegaskan, pihaknya tidak terlibat dalam proses pembebasan lahan relokasi jembatan Gemaharjo. Sebab, sebagaimana ketentuan aturannya, luasan di bawah lima hektar memang tidak diperlukan keterlibatan BPN dalam proses pembebasan.
"Mereka (Pemprov Jatim, Red) langsung melakukan akte jual beli dengan pemilik lahan. Sebab jalan tersebut merupakan jalan milik provinsi," timpalnya, di tempat terpisah.
Lebih lanjut, Wawan, begitu pejabat yang piawai bermain saxofon ini akrab disapa mengungkapkan, saat ini Pemprov Jatim selaku pihak pembeli lahan, sudah mengajukan permohonan hak ke BPN.
"Tanah-tanah hak tersebut memang sudah dilakukan pelepasan. Saat ini tengah dimohon oleh Pemprov Jatim ke BPN. Jumlahnya ada 8 sertifikat hak milik (SHM), serta satu leter C (petok)," tegas Wawan. (yun/dur)