6 Bulan, 4 PNS Kabupaten Probolinggo Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

6 Bulan, 4 PNS Kabupaten Probolinggo Dipecat

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: andi sirajudin
Rabu, 25 Juni 2014 19:46 WIB

Halim mengatakan, pemberhentian 4 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin . Dalam aturan ini, yang nyata tanpa alasan yang jelas tidak masuk kerja di atas 46 hari kerja, maka langsung dijatuhkan sanski berat atas usulan pimpinan satker.

Ada empat sanski berat yakni, penurunan pangkat, penurunan jabatan strutural, pelepasan jabatan strutural dan pemberhentian hormat dan terakhir pemberhentian tidak hormat.

Mekanismenya, kepala satker menyampaikan nota dinas kepada bupati tentang tidak bertugasnya bawahannya dengan masa kerja 46 hari lebih.

Kemudian, bupati membuat disposisi kepada tim adhoc untuk memproses sanksi. Tim adhoc terdiri dari Isnpektur, kepala satker terkait, BKD dan inspetur pembantu sesuai pembagian tugas pengawasan. Tim adhoc kemudian memutuskan sanski yang sesuai.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Probolinggo Lukman Hakim memberikan apresiasi kepada Pemkab Probolinggo atas keberaniannya memecat yang tidak bisa bekerja dengan baik. Harapannya, ke depan sebelum diberhentikan, para aparatur tersebut diberikan pembinaan. Dan jika memang tetap tidak disiplin, sanksi pemberhentian bisa dijatuhkan sanksi.

 

 Tag:   PNS

Berita Terkait

Bangsaonline Video