Proyek Box Culvert depan Pemkab Gresik Berujung Gegeran, Kini soal Pencairan Uang
Editor: nur syaifudin
Wartawan: syuhud almanfaluty
Senin, 16 Januari 2017 09:59 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Proyek box culvert di depan kantor Bupati Gresik (Pemkab Gresik) Jalan Dr. Wahidin SH, Kebomas, terus didera masalah. Awalnya proyek senilai Rp 1,5 miliar lebih itu kepergok tidak memasang papan nama dengan isi lengkap sesuai dengan ketentuan. Kemudian, pelaksana proyek tidak bisa menuntaskan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak pekerjaan sehingga terkena penalti.
Sekarang, masalah kembali mendera pelaksana meski proyek telah rampung dikerjakan. Pemenang proyek, yakni CV. Citra Mandiri, milik Dedy, berseteru dengan Zainal selaku penggarap dan penyewa CV milik Dedy. Penyebabnya, pembagian keuntungan tidak merata.
BACA JUGA:
Fraksi Nasdem Minta DPUTR Gresik Blacklist Rekanan yang Tak Mampu Selesaikan Pekerjaan
FPD DPRD Gresik Minta DPUTR Blacklist Rekanan Box Culvert
Masuk Desember, Proyek Box Culvert Perkotaan Gresik Belum Rampung
Bina Marga Gresik Pastikan Proyek Box Culvert Rampung Tepat Waktu
"Saya benar-benar dibohongi dan ditelikung Dedy selaku pemilik CV. Citra Mandiri," kata Zainal kepada BANGSAONLINE.com kemarin.
Ditegaskan Zainal, ia kesal lantaran Dedy mencairkan uang termin terakhir tanpa kordinasi dengan dirinya. Nilainya cukup fantastis, mencapai Rp 0,5 miliar lebih.
"Pintar Dedy. Untuk mengelabui saya dia mencairkan tidak di Bank Jatim induk di jalan Dr. Sutomo Kebomas atau di kantor BPPKAD, tapi di kantor cabang Driyorejo," ungkapnya.
Padahal seharusnya, lanjut Zainal, dia yang punya hak untuk mencairkan uang proyek tersebut. Sebab, dia selaku pelaksana proyek dengan menyewa bendera CV. Citra Mandiri milik Dedy. Menurut Zainal berdasarkan ketentuan, peminjam bendera (CV/PT) untuk mengerjakan proyek memiliki otoritas penuh dalam mengerjakan hingga pencairan proyek.