Polres Gresik Ringkus Pelaku Daur Ulang Materai
Senin, 16 Januari 2017 16:45 WIB
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka Sofyan mengaku sudah menjalankan aksinya setahun lebih. Materai bekas yang sudah didaur ulang tersebut dipasarkannya ke wilayah Surabaya, Pasuruan dan Malang. "Materai itu kami jual Rp 3000 per materai," akunya.
Sementara Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo menjelaskan modus yang dipakai Sofyan dalam beraksi. Mulanya Sofyan mengumpulkan materai bekas pakai. Kemudian ia membersihkan tinta dari tanda tangan maupun stempel yang ada di materai. "Materai yang sudah bersih tersebut kemudian dijual lagi," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 253 ayat 1 jo 64 ayat 1 atau pasal 260 ayat 1 ke 2 jo 64 ayat 1 atau pasal 260 ayat 2 jo 64 ayat 1 KUHP, tentang pemalsuan. "Tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (hud/rev)