Sidang Putusan terhadap 3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Karangsari Digelar Besok
Senin, 16 Januari 2017 18:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Nasib tiga pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Gilang (17), seorang pemuda asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Tuban akan segera diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tuban Selasa (17/1) besok.
Ketiga pelaku tersebut antara lain, Sigit Lisan Budi Santoso (26) asal Kelurahan Gedungombo, Kecamatan Semanding; Aris Arfrian Fajar (22) warga Jalan Patimura Gang Lapangan, Kelurahan Baturetno, Kecamatan Tuban; dan Sandi Purnawan (24) asal Dusun Bogor, Desa Tlogowaru, Kecamatan Merakurak.
BACA JUGA:
Tinggal Sendirian, Nenek yang Tanahnya Digugat Sengketa di Tuban Ditemukan Tewas
Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
Dua Terdakwa Pembunuhan Sekdes Sidonganti Divonis 15 dan 10 Tahun Penjara
Sempat Minum Racun Tikus, Suami yang Bunuh Istri di Tuban Akhirnya Tewas di Rumah Sakit
Pembunuhan itu sendiri terjadi di Dusun Pangklangan Desa Mandirejo Kecamatan Merakurak, pada pada bulan Juli 2016.
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusumo Buwono mengungkapkan, dalam sidang sebelumnya, ketiga pelaku dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman bervariasi. Pelaku dituntut sesuai keterlibatan dan peran masing-masing pelaku.
Simak berita selengkapnya ...