Sidang Putusan terhadap 3 Pelaku Pembunuhan Pemuda Karangsari Digelar Besok
Senin, 16 Januari 2017 18:29 WIB
Ketiga pelaku saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
"Sigit dituntut penjara seumur hidup, Sandi dituntut 18 tahun, Aris dituntut 15 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara Kasat Sabhara Polres Tuban, AKP Eko Adi Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya akan menambah pasukan hingga dua kali lipat untuk pengamanan sidang besok.
"50 personil diterjunkan karena sidang-sidang sebelumnya berpotensi ricuh," terang Eko. (tbn1/wan/rev)
Tag:
pembunuhan Tuban