Tak Cukup Bukti, Maling Masjid di Karangtengah yang Mengaku Wartawan hanya Dikenakan Wajib Lapor
Rabu, 18 Januari 2017 00:38 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor Sananwetan akhirnya tidak menahan Eko Siswanto, warga Gadungsari kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang yang kepergok hendak mencuri di masjid Darusalam, kelurahan Karangtengah.
Menurut Kapolsek Sananwetan, Kompol Kholil, setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama lima jam, tidak ada cukup bukti untuk menahan Eko Siswanto yang juga mengaku sebagai wartawan koran mingguan tersebut, sebagai pelaku pencurian.
BACA JUGA:
Curi 100 Batang Kayu Jati di Lahan Perhutani, Empat Pria di Blitar Diamankan Polisi
Maling di Blitar Terekam CCTV Beraksi Bak Film Horor di Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
Hendak Curi Motor, Pria di Ponggok Blitar Diamuk Massa
Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
Meski begitu lanjut Kompol. Kholil, pihaknya mewajibkan Eko Siswanto untuk wajib lapor selama tiga bulan ke depan. Dan menahan motor Honda Beat bernopol N 4391 AA di Mapolsek Sananwetan.
"Tidak kita tahan karena memang tidak cukup bukti, selain itu saksi yang melihat kejadian itu juga hanya satu orang. Namun tetap dikenakan wajib lapor, " papar Kompol Kholil ditemui wartawan, Selasa (17/1).
Untuk diketahui Eko Siswanto (34) warga Gadungan kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang dibawa ke Mapolsek Sananwetan oleh ta'mir masjid Darusalam Karangtengah karena berniat mencuri tas milik jamaah masjid, Senin (16/1) sore.
Menurut Irhamna, saksi yang juga ikut berjamaah mengatakan, awalnya saat jamaah sholat ashar ia melihat pelaku justru berada di barisan jamaah wanita dan memegangi tas milik jamaah perempuan. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di halaman masjid.
Simak berita selengkapnya ...