Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Tolak Perda No 17 Tahun 2015
Jumat, 20 Januari 2017 00:21 WIB
PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Perda No 17 Tahun 2015 yang mengatur distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi ditolak distributor dan pengecer resmi. Pasalnya aturan dalam perda tersebut dinilai terlalu memberatkan.
Hal tersebut disampaikan oleh mayoritas distributor dan pengecer resmi pupuk bersubsidi dalam acara rapat koordinasi dan penandatanganan SPJB pupuk bersubsidi, di Sasana Praja, Kamis (19/1).
BACA JUGA:
Gubernur Khofifah Panen Jagung Unggulan 'Reog 234', Hasil Inovasi Masyarakat Ponorogo
Disaksikan Bupati, Wabup, Hingga Kepala Desa, Ning Lia Lantik Pertani Ponorogo
Bupati Sugiri Kenalkan Padi Varietas Super ke Gubernur Jatim, 1 Hektare Panen Hingga 16 Ton
Pandemi Covid-19, Kades Broto Ponorogo Ajak Pemuda Milenial Bertani
Salah seorang distributor dari PT Buana Karya Surya Pratama, Sugeng Prawoto, menyatakan dirinya dan teman-temannya menolak diberlakukannya perda tersebut per 1 April 2016 mendatang. "Dengan lima distributor dan kios yang ada, saya yakin Ponorogo cukup aman dalam penyaluran dan distribusi pupuk bersubsidi," ujarnya.
Ia menanggapi Perda yang menyebutkan bahwa harus ada minimal 10 distributor yang artinya boleh ada lebih dari 10 distributor. Selain itu, juga disebutkan bahwa 1 kios pupuk hanya boleh melayani 3 kelompok tani.