Distributor dan Pengecer Resmi Pupuk Bersubsidi di Ponorogo Tolak Perda No 17 Tahun 2015
Jumat, 20 Januari 2017 00:21 WIB
Menurutnya, dengan aturan tersebut, maka secara hitungan bisnis sudah tidak bisa jalan. Untuk itu, pihaknya menolak pemberlakuan perda ini.
"Tadi kita juga meminta kepada Dinas Pertanian dan TNI untuk mendukung aspirasi kami. Jangan sampai perda yang seharusnya melindungi semua elemen masyarakat merugikan salah satu pihak," tukas Sugeng Prawoto.
Awalnya, Perda No 17 Tahun 2015 ini merupakan perda inisiatif. Namun dalam pembahasannya pihaknya sama sekali tidak dilibatkan. “Pertanyaan kami ada apa ini? Yang pasti kami yakin ada unsur politis yang melatarbelakangi perda ini,” jelas Sugeng.
"Untuk itu kami meminta supaya pemerintah menerima keluhan kami dan membatalkan perda ini, karena pasti merugikan para distributor dan kios," pungkas Sugeng Prawoto. (yah/rev)