Razia, Petugas Gabungan Segel Dua Panti Pijat Tak Berizin dan Amankan 9 Terapis
Sabtu, 28 Januari 2017 16:54 WIB
“Bilamana dari hasil tes pemeriksaan kesehatan tersebut ditemukan positif HIV, maka kita akan serahkan pada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Sementara bagi pemilik kedua pitrad yang belum mengantongi izin TDUP, lanjut Joko, pihaknya kita sudah lakukan BAP dengan menempelkan stiker pelanggaran untuk menghentikan sementara kegiatannya. ”Bilamana kedua pitrad tersebut masih nekat buka lagi, maka kita akan lakukan tindakan tegas dengan menyegel kedua pitrad tersebut,” pungkasnya. (irw/rev)