OTT, 9 Perangkat Desa Klanting Lumajang Diamankan, Diduga Terlibat Pungli Sertifikat Prona | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

OTT, 9 Perangkat Desa Klanting Lumajang Diamankan, Diduga Terlibat Pungli Sertifikat Prona

Jumat, 03 Februari 2017 17:58 WIB

Sembilan perangkat Desa Klanting saat mengantre untuk dimintai keterangan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Lumajang.

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lumajang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pungutan liar pengurusan sertifikat Proyek Nasional Agraria (Prona) di Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, kemarin Rabu (01/02) sekitar pukul 10.30 WIB.

Polisi mengamankan Kepala Desa Klanting Sri Purwati, Sekretaris Desa Dimas, satu kasun atas nama Lidia, empat kepala dusun yakni Yazid, Bisri, Yoha, Sri Wahyuni, Sutikno dan Kesi ketua RT. Kesembilan orang tersebut dibawa ke Mapolres Lumajang. Selain itu, polisi juga mengamankan tumpukan berkas dan kwintasi hasil transaksi pembayaran dari warga.

Pantauan media ini, sejak kemarin Rabu, anggota Tipikor melakukan pemeriksaan kepada kades beserta perangkat desa. Secara marathon pemeriksaan dilakukan. Hingga Jum'at sore, pemeriksaan belum selesai.

Pihak Tipikor, Kasatreskrim dan Kapolres Lumajang belum bisa dimintai keterangan terkait hasil OTT tersebut. Namun dipastikan dugaan kasus pungutan liar prona tetap berjalan.

Penangkapan kesembilan perangkat desa bermula, kemarin sekitar pukul 09.00 WIB, Bisri Kasun Plandisari dan Kesi Ketua RT 02/RW 02 mendatangi kantor Desa Klanting untuk menyetorkan uang diduga sebagai pungli pengurusan Prona. Uang ini diterima oleh Lidia, Kaur Pemerintahan Desa Klanting dan sebagai tanda bukti Lidia memberikan kwitansi.

Tidak lama kemudian, datang 3 unit mobil jenis Toyota Avanza dari anggota Unit Tipikor Reskrim Polres Lumajang. Petugas kemudian langsung masuk dan menutup semua akses pintu keluar kantor desa setempat. Petugas kemudian memeriksa semua adminitrasi dan ditemukan kwitansi pembayaran Prona.

Menurut informasi, para pemohon dibebani biaya sebesar Rp 500 ribu. Pembebanan biaya tersebut tanpa didasari ketentuan atau dasar hukum yang jelas. Desa Klanting sendiri mendapat jatah kuota Prona sebanyak 600 bidang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video