Soal Pungli Kades Klanting, AKD Lumajang Minta Kasus Di-SP3, Ini Jawaban Kapolres
Wartawan: Imron
Senin, 20 Februari 2017 22:27 WIB
LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat Prona yang menjerat Kepala Desa klanting, Kecamatan Sukodono, Sri Purwanti beberapa pekan lalu berbuntut panjang. Asosiasi Kepala Desa (AKD) tidak terima dengan penetapan tersangka oleh Satuan Unit Tipikor Polres Lumajang.
AKD pun mendesak agar penetapan itu dicabut oleh pihak kepolisian atau kasusnya di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu diungkapkan dalam hearing antara AKD dengan DPRD Lumajang, Senin (20/02) siang tadi. Ratusan Kades bersama para staf itu meminta kepada DPRD Lumajang agar memanggil Kapolres dan Badan Pertanahan setempat.
BACA JUGA:
Dugaan Pungli PTSL di Lumajang, Kejaksaan Serahkan Sepenuhnya Kepada Inspektorat
Warga Desa Babakan Keluhkan Pungutan Pengurusan Sertifikat Program PTSL
Diduga Lakukan Pungli Dalam Mutasi, Bupati Lumajang Copot Kepala BKD
Sepekan Skandal OTT Buku TK, Inspektorat Lumajang Rampungkan Pemeriksaan Puluhan Saksi
Dalam hearing itu, Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono mengatakan pihaknya akan mencari jalan terbaik agar program nasional itu bisa berjalan dengan baik dan tidak ada yang dirugikan.
"Saya meminta agar program ini dilaksanakan dengan optimal sehingga masyarakat tidak dirugikan, Jika kades pesimis dan khawatir sepihak, yang dirugikan otomatis masyarakat," kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya bersama wakil rakyat lain, menerima semua aspirasi dari AKD. Yang terpenting, lanjut Agus, mereka punya niatan baik dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.
"Saya tidak akan setengah hati untuk memperjuangkan aspirasi AKD. Jangankan di level Forkopimda, sampai ke provinsi maupun ke pusat akan kami perjuangkan," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua AKD Lumajang, Suhanto, meminta kepada Wakil Rakyat agar memfasilitasi kasus tersebut sehingga dugaan pungli yang menyeret Kades Klanting tidak merembet kepada Kades lainnya.
Simak berita selengkapnya ...