Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Senin, 13 Februari 2017 12:13 WIB

Mujid Riduan, Wakil Ketua Komisi A

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A (Bidang Kepegawaian) DPRD Gresik akhirnya mengambil keputusan soal polemik mutasi 1.111 pejabat yang ditengarai banyak terjadi pelanggaran.

Hasil dari konsultasi Komisi A ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Menpan-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi), pejabat yang dianggap melanggar aturan kepegawaian dalam mutasi tersebut harus diberikan sanksi.

"Komisi A telah mengirimkan rekomendasi kepada tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait mutasi 1.111 pejabat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/2).

Dijelaskan Mujid, salah satu rekomendasi tersebut adalah, Komisi A meminta Baperjakat untuk menindak pejabat yang dinilai melanggar peraturan kepegawaian. Pejabat tersebut di antaranya Sutaji, yang saat ini menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video