Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Senin, 13 Februari 2017 12:13 WIB

Mujid Riduan, Wakil Ketua Komisi A

"Yang bersangkutan (Sutaji, red) itu berdasarkan absensi yang kita punya, tidak ngantor (masuk) akumulasi lebih dari 274 hari. Tindakan itu jelas melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010, tentang disiplin PNS," jelas politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

"Pejabat bersangkutan sesuai dengan amanat peraturan kepegawaian tersebut seharusnya sudah dipecat," imbuhnya.

Mujid merincikan, berdasarkan data Komisi A, Sutaji pada tahun 2015 tercatat tidak masuk kerja (akumulatif) selama 152 hari. Sedangkan pada tahun 2016 tidak masuk akumulatif selama 124 hari.

"Saat ini bolanya ada di Baperjakat soal nasib Pak Sutaji," pungkas dia. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video