Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji
Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Senin, 13 Februari 2017 12:13 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A (Bidang Kepegawaian) DPRD Gresik akhirnya mengambil keputusan soal polemik mutasi 1.111 pejabat yang ditengarai banyak terjadi pelanggaran.
BACA JUGA:
Rekom Mendagri Turun, Hari ini Bupati Gresik Lantik Ulang 143 Pejabat
Dianggap Langgar SE Kemendagri, Pemkab Gresik Tunggu Keputusan soal Keabsahan Mutasi 147 Pejabat
Bupati Gresik Lantik Zainul Sebagai Kadisnaker dan Sukardi Jadi Kepala BPBD
Bupati Gresik Kirim 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka JPT Pratama ke KASN untuk Rekomendasi
Hasil dari konsultasi Komisi A ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Menpan-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi), pejabat yang dianggap melanggar aturan kepegawaian dalam mutasi tersebut harus diberikan sanksi.
"Komisi A telah mengirimkan rekomendasi kepada tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait mutasi 1.111 pejabat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/2).
Dijelaskan Mujid, salah satu rekomendasi tersebut adalah, Komisi A meminta Baperjakat untuk menindak pejabat yang dinilai melanggar peraturan kepegawaian. Pejabat tersebut di antaranya Sutaji, yang saat ini menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial).