Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bolos 274 Hari, Komisi A DPRD Gresik Rekomendasikan Baperjakat Sanksi Sutaji

Editor: nur syaifudin
Wartawan: suhud
Senin, 13 Februari 2017 12:13 WIB

Mujid Riduan, Wakil Ketua Komisi A

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi A (Bidang Kepegawaian) DPRD Gresik akhirnya mengambil keputusan soal polemik mutasi 1.111 pejabat yang ditengarai banyak terjadi pelanggaran.

Hasil dari konsultasi Komisi A ke Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara), BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Menpan-RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi), pejabat yang dianggap melanggar aturan kepegawaian dalam mutasi tersebut harus diberikan sanksi.

"Komisi A telah mengirimkan rekomendasi kepada tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait mutasi 1.111 pejabat," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Gresik Mujid Riduan kepada BANGSAONLINE.com, Senin (13/2).

Dijelaskan Mujid, salah satu rekomendasi tersebut adalah, Komisi A meminta Baperjakat untuk menindak pejabat yang dinilai melanggar peraturan kepegawaian. Pejabat tersebut di antaranya Sutaji, yang saat ini menjabat salah satu Kepala Bidang di Dinsos (Dinas Sosial).

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video