Polsek Senori Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo
Selasa, 14 Februari 2017 23:32 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Senori berhasil membekuk 2 pengedar pil koplo. Dua pelaku yang ditangkap yakni, AT (29) warga Desa Rayung, Kecamatan Senori dan PN (32) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban.
Informasi yang berhasil dihimpun, Selasa (14/2) menyebutkan, pelaku AT ditangkap pada Senin (13/2) malam pukul 22.00 WIB di Desa Rayung. Dari tangan pelaku AT, didapati 4 tik berisi 37 butir pil dobel L, uang tunai Rp 180.000 dan 1 buah ponsel milik pelaku.
BACA JUGA:
BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
Satreskoba Polres Tuban Ungkap 6 Kasus Narkotika, Amankan 7 Tersangka
"Setelah AT diinterogasi oleh petugas kepolisian, akhirnya didapat keterangan bahwa AT mendapat barang-barang terlarang tersebut dari penjual asal Kecamatan Bangilan," ungkap Kapolsek Senori, AKP Ahmad Kusrin kepada BANGSAONLINE.com.