Polsek Senori Bekuk Dua Pengedar Pil Koplo
Selasa, 14 Februari 2017 23:32 WIB
Petugas kemudian berusaha menangkap pelaku PN, dengan cara mengumpankan AT, supaya berpura-pura hendak bertransaksi barang haram itu. Rencana berhasil, PN (32) masuk perangkap, dan berhasil dibekuk di jalan raya Senori-Bangilan tepatnya di lokasi pertigaan Desa Weden, Kecamatan Bangilan.
"Penangkapan tersangka PN dilakukan saat PN datang di lokasi tempat kejadian perkara. Pelaku mengendarai motor S 4484 GT dan membawa barang bukti 22 butir pil Zenith, 722 butir pil jenis dobel L, serta 1 pak plastik klip kosong ukuran 4x6cm berisi 100 buah, uang tunai Rp 564.000 dan 1 buah alat ponsel milik pelaku," bebernya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku penjual dan pengedar akan di proses hukum dengan ketentuan 197 sub 196 UU RI Nomor. 36 / 2009 tentang Kesehatan. (ahm/wan/rev)