Bawa 10 Poket Sabu, Mantan Kades Banjarjo Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bawa 10 Poket Sabu, Mantan Kades Banjarjo Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Kamis, 16 Februari 2017 19:28 WIB

M, mantan Kades Banjarjo saat dirilis di Mapolres Tuban. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

Ia menjelaskan, pengakuan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah Bangkalan, Madura. Satu poket sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu. Kades yang menjabat pada 2007 sampai dengan 2012 itu mengaku barang haram itu digunakan sendiri, tapi petugas tidak percaya.

"Kita masih mendalami kasus ini, dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Madura untuk mengejar pemasok sabu itu," pungkasnya.

Fadly menambahkan, akibat perbuatannya, M dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 miliar. (wan/rev)

 

 Tag:   Narkoba Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video