Bawa 10 Poket Sabu, Mantan Kades Banjarjo Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Kamis, 16 Februari 2017 19:28 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa (Kades) Banjarjo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban berinisial M (43) ditangkap polisi. Ia ditangkap Satreskoba Polres Tuban di rumahnya Desa Banjarejo RT 21/ RW 06 pada Senin (06/02/2017) lalu lantaran terbukti membawa 10 poket sabu.
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (16/2) membeberkan, dari 10 poket yang dibawa, 4 poket di antaranya masing-masing seberat 0,50 gram, 1 poket dengan berat 0,54 gram, 1 poket dengan berat 0,52 gram, 2 poket dengan berat 0,48 gram dan 2 poket dengan berat 0,46 gram.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
"Kita masih mendalami kasus ini, karena tersangka bisa saja sebagai pengedar sekaligus pemakai," ungkap perwira yang hobi bersepeda.
Ia menjelaskan, pengakuan dari tersangka barang haram tersebut didapat dari daerah Bangkalan, Madura. Satu poket sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp 300 ribu. Kades yang menjabat pada 2007 sampai dengan 2012 itu mengaku barang haram itu digunakan sendiri, tapi petugas tidak percaya.
"Kita masih mendalami kasus ini, dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Madura untuk mengejar pemasok sabu itu," pungkasnya.
Fadly menambahkan, akibat perbuatannya, M dijerat dengan pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 miliar. (wan/rev)