Polres Nganjuk Pamerkan 13 Tersangka Kasus Narkoba Hasil OTN
Wartawan: Intan
Senin, 20 Februari 2017 16:29 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 selama 12 hari, dimulai tanggal 2 hingga 13 Februari 2017. Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017 merupakan salah satu program Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam rangka memberantas dan memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dan minuman keras (miras) di berbagai wilayah di Jawa Timur.
Selama operasi dilakukan, polisi berhasil menangkap 13 tersangka dari 10 kasus narkoba, beberapa di antaranya adalah warga Nganjuk. Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 4,27 gram narkoba jenis sabu, 10.262 butir jenis pil dobel L, 142 botol miras, 253 plastik dan alat hisap, 8 unit telepon genggam, 1 unit sepeda motor, 1 unit mobil, dan uang tunai senilai 1.453.000 rupiah.
BACA JUGA:
Peringati HKN, Plt Bupati Nganjuk Resmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Nyawiji Adhyaksa
Kejari Nganjuk Musnahkan Barang Bukti dari 104 Perkara
Ungkap Peredaran Narkoba, Polres Nganjuk Amankan 36 Tersangka
Lerai Keributan, Satresnarkoba Polres Nganjuk Malah Temukan Pengedar Pil Koplo
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Sumadi mengatakan, sasaran yang menjadi target operasi kali ini adalah kalangan menengah, yaitu dari pihak swasta dan masyarakat usia 20 sampai 30 tahunan.