Polres Nganjuk Pamerkan 13 Tersangka Kasus Narkoba Hasil OTN | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Nganjuk Pamerkan 13 Tersangka Kasus Narkoba Hasil OTN

Wartawan: Intan
Senin, 20 Februari 2017 16:29 WIB

Satresnarkoba Polres Nganjuk menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba dari hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2017. foto: INTAN/ BANGSAONLINE

“Kami menanggapi beberapa laporan dari warga, terdapat rumah-rumah yang diduga dijadikan tempat peredaran dan penggunaan narkoba,” kata Sumadi, Senin (20/02).

Dari total jumlah tersangka, beberapa di antaranya positif menggunakan narkoba. Pelaku pengedar narkoba terjerat hukuman 10 tahun penjara karena melanggar undang-undang kesehatan. Sedangkan pelaku yang positif menggunakan narkoba akan ditindak berdasarkan pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, operasi juga sempat dilakukan ke tempat-tempat hiburan di Nganjuk yang rawan terhadap kasus-kasus narkoba. Namun sayangnya, selama 12 hari tersebut polisi tidak mendapati kasus narkoba di tempat hiburan. (njk1/rev)

 

 Tag:   Narkoba Nganjuk

Berita Terkait

Bangsaonline Video