KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPK Juga Sita Rumah Wali Kota Madiun di Perum Green Land Kediri

Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 23 Februari 2017 16:51 WIB

Sebuah rumah di perumahan Green Land di Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri yang disita KPK karena dijadikan pencucian uang Bambang Irianto. foto: ARIF K/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah Wali Kota Madiun Bambang Irianto yang berada di Perum Green Land, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Kamis (23/2). Penyitaan ini dilakukan penyidik KPK setelah Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM).

Penyitaan rumah mewah bernilai ratusan juta ini berdasarkan surat perintah penyitaan nomor 12/02/2017 tanggal 1 Februari. Petugas langsung menancapkan papan pengumuman penyitaan di depan rumah dengan nomor B12. Sedang petugas KPK yang lainya langsung masuk rumah tersebut untuk melakukan pengecekan isi dalam rumah itu.

Diungkapkan pegawai kantor pemasaran perumahan green land, Ria Yunita, rumah tersebut dibeli oleh Bambang Irianto pada tahun 2015 lalu dengan pembayaran cash bertahap. Sedangkan penyerahan serah terima baru dilakukan pada desember 2016 lalu.

"Dulu waktu pembelian dengan cash tempo, untuk harganya sekitar Rp 600 juta dan atas nama Ibu Liana dengan alamat Jombang," ungkap Ria pada wartawan.

Sementara Evi, eksekutif pemasaran perumahan elite Green Land mengungkapkan sejak diserah terimakan, Liana bersama suaminya sering bermalam di rumah itu. Namun untuk Bambang Irianto tidak pernah kelihatan datang ke rumah tersebut.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video