Dukun Pengganda Uang Abal-abal Asal Blora Dibekuk, Gasak Rp 100 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dukun Pengganda Uang Abal-abal Asal Blora Dibekuk, Gasak Rp 100 Juta

Kamis, 23 Februari 2017 22:58 WIB

Kapolres menunjukkan alat ritual dan beberapa barang bukti lainnya. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

"Saat ini baru EPW yang berasil diamankan, lainnya masih DPO. Tersangka dijerat UU Pasal 378 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas Fadli kepada Bangsaonline.com, Kamis (23/2).

"Tersangka EPW ini hanya sebagai perantara, pelaku utamanya berinisial AM yang masih DPO," tambahnya.

Fadli berharap agar warga yang merasa pernah ditipu oleh komplotan tersangka dapat melaporkan kepada petugas.

"Korban selama ini baru satu, semoga dengan rilis ini yang merasa pernah ditipu oleh pelaku dapat melapor ke petugas," pungkasnya.(gun/wan/rev)

 

 Tag:   Penipuan Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video