Hasil Mediasi, Transportasi Online Dilarang Mengambil Penumpang di Jalur Angkot
Senin, 27 Februari 2017 21:03 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mediasi yang dilaksanakan oleh Pemkot Malang, Senin (27/02), di ruang sidang Balai Kota Malang, antara transportasi konvensional dan online membuahkan kesepakatan.
Wali Kota Malang HM. Anton, Kapolres Malang Kota AKBP Decky Hendarsono, Dandim 0833 Kota Malang Letkol (Arm), Aprianko Suseno, Kepala BIN Daerah Malang Kombespol Candra Riani, Organda dan transportasi konvensional serta online hadir dalam mediasi.
BACA JUGA:
Wujudkan Ekosistem Trasportasi Digital Sehat dan Dinamis, Gubernur Khofifah Terbitkan 2 Kepgub
Blue Bird akan Tambah 200-500 Unit Kendaraan Listrik Tahun 2023
Driver Taksi Online Jadi Korban Begal di Bukit Golf, Dijerat Tali dari Belakang, Lalu Dianiaya
Komunitas Pengemudi Ojek dan Taksi Online Gojek Berbagi dan Bukber di Panti Asuhan Yatim Piatu
Hasil kesepakatan di antaranya, untuk transportasi online dilarang mengambil penumpang di kawasan yang dilewati jalur transportasi konvensional. Misalnya saja di lingkungan hotel, terminal, stasiun, mall, pasar serta masih ada lagi tempat lainnya. Transportasi online hanya bisa menurunkan penumpang, tidak boleh mengambil penumpangnya, terkecuali zona kampus. Transportasi online bebas mengambil dan menurunkan penumpang.
Sementara Wali Kota Malang, HM Anton meminta agar sopir mikrolet memperbaiki pelayanannya agar penumpang bisa merasa nyaman naik angkot.
Simak berita selengkapnya ...